Sabtu, 19 Juli 2014

Malangnya Nasib bocah yang dianaya malah menjadi tersangka


Surakarta , Selasa 09 Juli 2013 tpikul 15.00 telah terjadi penganiayaan terhadap anak dibawah umur di jalan garuda sakti nomor 4 Gebang Kadipiro Surakarta (depan rumah pak dwi).

Bermula pada senin tanggal 8 juli Alang(korban)  sedang bermain lari-larian dengan ridwan terus ada seorang anak yang bernama Dimas mengejek alang “ngoyak cah cilik we ra iso (ngejar anak kecil saja gak bisa)” lalu Alang menjawab “kowe balapan mbi aq piye (kamu balapan sama saya gimana)” lalu dimas menimpali “wegah (tidak mau)  dan masuk lari kedalam rumah sambil mengatakan joko asu (anjing) sebanyak 6kali dan alang idiot sebanyak 3 kali  lalu alang mengejar Dimas masuk kerumah  dengan mengejek “Joko Asu (anjing) dan alang idiot sampai dengan hari selasa”

Lalu besoknya (yaitu hari selasa) ada anak-anak  kecil bermain kelereng lalu datanglah alang dan temannya duduk didekat anak  lainnya yang bermain kelereng . Lalu  alang (korban) menyuruh temannya (yaitu Kenken) untuk memanggil Dhimas , lalu dibawa ke Alanng . Bajunya Dhimas dipegang alang lalu memegang pipinya Dimas dan berkata “ kowe menengo ojo ngeloke bapakku koyo ngunu (kamu diamo jangan mengejek ayahku kaya begitu)” lalu Dimas Menangis dan lari kedalam rumah. Lalu Bapaknya Dimas ( Suranto Sulistyo Putro, SH, MH ) keluar rumah dan mengejar anak-anak kecil yang bermain itu ( yaitu Kenken dan David)  KenKen dan David dikejar Bapak Dimas ( Suranto Sulistyo Putro, SH, MH )  lalu bilang “bukan saya pak tapi alang “. Lalu Suranto Sulistyo Putro, SH, MH menghampiri Alang (korban).

Alang yang sedang duduk tidak lari karena dia merasa tidak bersalah karena dia membela ayahnya yang diejek oleh Dhimas (anak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH), langsung Suranto Sulistyo Putro, SH, MH  menghampiri Alang dan mengengam tangannya dan memukul alang sebanyak 3 kai ( 2 kali memukul kena pipi kanan dan kiri lalu dilanjutkan dengan tangan mennjebleskan kepala alang ketembok dengan suara benturan terdengar hinga radius 50 meter lebih hingga menyebabkan gigi bagian dalam patah (cuil bahasa jawanya) dan kepala bagian belakang ada pembengkakan sebesar telur. Pada saat Putro memukul alang, istri  Suranto Sulistyo Putro, SH, MH  (Tutik ) berkata “terus pah, terus pah ponakannya sekalian dihajar ”.( Kemudian tangan Alang dipegang dan Dimas (anaknya Suranto Sulistyo Putro, SH, MH) disuruh memukuli Alang  sebanyak 2 kali.

Setelah memukul alang Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mengancam dan  berkata “Bapak mu kon rene kabeh aku ra wedi dekenganku Dencis (Salah satu gerombolan preman di Surakarta) ki pistolku rung tak tokne , kowe nganu anakku pisan kas tak rejang-rejang kowe (artinya: Bapak Kalian suruh sini semua saya tidak takut temen saya Dencis ni pistolku belum tak keluarin sekali lagi kamu bikin nangis anakku tak potong-potong kamu)”. 

Lalu pada setelah itu Ibu korban (Sriwahyuni ) melaporkan kepada pihak yang berwajib dan ditanggapi baik oleh pihak kepolisian setelah itu selang satu minggu pihak Putro juga melaporkan Alang yang sebagai Korban  dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Dan Kasus ini kedua-duanya sudah ada di meja hijau dan sudah ada keputusan oleh hakim.

Keputusan yang pertama dengan tersangka Suranto Sulistyo Putro, SH, MH sudah ada keputusan yaitu 5 bulan penjara, lalu sekarang Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mengajukan banding. Banding yang diajukan Bapak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH yang terhormat belum juga belum ada keputusan. Sebelumnya saya sebagai kakak korban (kakak Alang) telah mendapat kabar yang kurang mengenakan selama ini ternyata Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mempunyai banyak kenalan orang dalam yang bertugas dalam Kepolisian PAA  Surakarta dan Kejaksaan. Saya sangat kecewa ternyata ada permainan dibbalik semua ini dari pihak Kepolisian PAA Surakarta dan Kejaksaan. Kesannya Polisi lebih membela Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dibanding Adik saya yang jadi korban, Karena yang saya dengar Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mempunyai kakak yang bekerja di POLRI apa gitu saya dapat info kurang jelas dan kakak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH termasuk orang penting dan tinggi kekuasaannya dan saya dapat kabar lagi Suranto Sulistyo Putro, SH, MH meminta perlindungan Walikota Surakarta ,,,, sumpah saya tidak mengada-ada.

Dan yang bikin saya lebih takjub sama kasu ini pihak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dan sekelompok partai PDIP  mendatangi hakim yang menangani kasus ini agar diperingan, masa hukumannya yang awalnya  Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dituntut 7 bulan padahal saya baca
 Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.

Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak  dapat kita temui dalam:

-         pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
-         pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
-         Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulandan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Ini malah Cuma dituntut 7 bulan dan mendapat keputusan 5 bulan masih minta banding ,,, astagfirullah Tuhan tidak tidur.
 Oh… alangkah eloknya negeri kita tercinta ini yang katanya Negara Hukum tapi  Keadilan dapat dibeli dengan uang dan dapat dibeli dengan kekuasaan.
Saya juga tidak tahu apakah anantiny Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dapat dipenjara ??? Allahualam saya tiap malam sholat malam agar Allah SWT dapat memberikan keadilan kepada orang kecil seperti saya dan keluarga.

Dan Keputusan yang kedua dengan tersangka Alang ( yang sebenarnya menjadi korban) mendapatkan hukuman percobaan selama 4 bulan. Saya selaku kakak korban sangat miris melihat penderitaan adek saya yang diumurnya yang 14 tahun ini mendapatkan perlakuan seperti ini. …udah adek saya giginya patah dan kepalanya bengkak sakit ehh malah adik saya yang jadi tersangka kasihan beban mentalnya sampe dia sekarang sering menyendiri dan temperamental mungkin efek trauma atas kejadian itu.

Jujur saya sangat kecewa terhadap pekerjaan oknum-oknum pemerintah di Surakarta ini. Dulu saat kasus ini belum berada di meja hijau saya dan keluarga tiap hari di datangin 4 - 6 polisi agar mau damai dengan Suranto Sulistyo Putro, SH, MH namun saya dan keluarga tidak mau karena Suranto Sulistyo Putro, SH, MH ini sangat amat bertindak seenaknya sendiri di kampung mungkin karna dia punya kekuasaan itu ya makanya dia semena-mena, Suranto Sulistyo Putro, SH, MH juga pernah memukuli tetangga saya karena kesalah kecil. Suranto Sulistyo Putro, SH, MH juga pernah dipenjara karena memukuli seorang oknum  polisi namun tidak ada 1 bulan dia sudah bebas mungkin ya itu ya …. Dia bayar polisi. Miris lihat oknum - okunum pemerintah yang bisa si suap gitu termasuk korupsi yakan…??...

Buat yang baca kisah saya ini kalau bisa bantu saya yah..... saya ga tau haru gimana lagi L  terimakasih L






1 komentar: