Surakarta , Selasa 09 Juli 2013 tpikul 15.00 telah terjadi
penganiayaan terhadap anak dibawah umur di jalan garuda sakti nomor 4
Gebang Kadipiro Surakarta (depan rumah pak dwi).
Bermula pada senin tanggal 8 juli Alang(korban) sedang
bermain lari-larian dengan ridwan terus ada seorang anak yang bernama Dimas
mengejek alang “ngoyak cah cilik we ra iso (ngejar anak kecil saja gak bisa)”
lalu Alang menjawab “kowe balapan mbi aq piye (kamu balapan sama saya gimana)”
lalu dimas menimpali “wegah (tidak mau) dan masuk lari kedalam rumah
sambil mengatakan joko asu (anjing) sebanyak 6kali dan alang idiot sebanyak 3
kali lalu alang mengejar Dimas masuk kerumah dengan
mengejek “Joko Asu (anjing) dan alang idiot sampai dengan hari selasa”
Lalu besoknya (yaitu hari selasa) ada anak-anak kecil
bermain kelereng lalu datanglah alang dan temannya duduk didekat anak lainnya
yang bermain kelereng . Lalu alang (korban) menyuruh temannya (yaitu
Kenken) untuk memanggil Dhimas , lalu dibawa ke Alanng . Bajunya Dhimas
dipegang alang lalu memegang pipinya Dimas dan berkata “ kowe menengo ojo
ngeloke bapakku koyo ngunu (kamu diamo jangan mengejek ayahku kaya begitu)”
lalu Dimas Menangis dan lari kedalam rumah. Lalu Bapaknya Dimas ( Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH ) keluar rumah dan mengejar anak-anak kecil yang bermain
itu ( yaitu Kenken dan David) KenKen dan David dikejar Bapak Dimas (
Suranto Sulistyo Putro, SH, MH ) lalu
bilang “bukan saya pak tapi alang “. Lalu Suranto Sulistyo Putro, SH, MH
menghampiri Alang (korban).
Alang yang sedang duduk tidak lari karena dia merasa tidak
bersalah karena dia membela ayahnya yang diejek oleh Dhimas (anak Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH), langsung Suranto Sulistyo Putro, SH, MH menghampiri Alang dan mengengam tangannya dan
memukul alang sebanyak 3 kai ( 2 kali memukul kena pipi kanan dan kiri lalu
dilanjutkan dengan tangan mennjebleskan kepala alang ketembok dengan suara
benturan terdengar hinga radius 50 meter lebih hingga menyebabkan gigi bagian
dalam patah (cuil bahasa jawanya) dan kepala bagian belakang ada pembengkakan
sebesar telur. Pada saat Putro memukul alang, istri Suranto Sulistyo Putro, SH, MH (Tutik ) berkata “terus pah, terus pah
ponakannya sekalian dihajar ”.( Kemudian tangan Alang dipegang dan Dimas
(anaknya Suranto Sulistyo Putro, SH, MH) disuruh memukuli Alang sebanyak
2 kali.
Setelah memukul alang Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mengancam dan
berkata “Bapak mu kon rene kabeh aku ra
wedi dekenganku Dencis (Salah satu gerombolan preman di Surakarta) ki pistolku
rung tak tokne , kowe nganu anakku pisan kas tak rejang-rejang kowe (artinya:
Bapak Kalian suruh sini semua saya tidak takut temen saya Dencis ni pistolku
belum tak keluarin sekali lagi kamu bikin nangis anakku tak potong-potong
kamu)”.
Lalu pada setelah itu Ibu korban (Sriwahyuni ) melaporkan kepada
pihak yang berwajib dan ditanggapi baik oleh pihak kepolisian setelah itu
selang satu minggu pihak Putro juga melaporkan Alang yang sebagai Korban dan
dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Dan Kasus ini kedua-duanya sudah ada
di meja hijau dan sudah ada keputusan oleh hakim.
Keputusan yang pertama dengan tersangka Suranto Sulistyo Putro,
SH, MH sudah ada keputusan yaitu 5 bulan penjara, lalu sekarang Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH mengajukan banding. Banding yang diajukan Bapak Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH yang terhormat belum juga belum ada keputusan. Sebelumnya
saya sebagai kakak korban (kakak Alang) telah mendapat kabar yang kurang
mengenakan selama ini ternyata Suranto Sulistyo Putro, SH, MH mempunyai banyak
kenalan orang dalam yang bertugas dalam Kepolisian PAA Surakarta dan Kejaksaan. Saya sangat kecewa
ternyata ada permainan dibbalik semua ini dari pihak Kepolisian PAA Surakarta
dan Kejaksaan. Kesannya Polisi lebih membela Suranto Sulistyo Putro, SH, MH
dibanding Adik saya yang jadi korban, Karena yang saya dengar Suranto Sulistyo
Putro, SH, MH mempunyai kakak yang bekerja di POLRI apa gitu saya dapat info
kurang jelas dan kakak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH termasuk orang penting
dan tinggi kekuasaannya dan saya dapat kabar lagi Suranto Sulistyo Putro, SH,
MH meminta perlindungan Walikota Surakarta ,,,, sumpah saya tidak mengada-ada.
Dan yang bikin saya
lebih takjub sama kasu ini pihak Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dan sekelompok
partai PDIP mendatangi hakim yang
menangani kasus ini agar diperingan, masa hukumannya yang awalnya Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dituntut 7
bulan padahal saya baca
Pasal
13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi
maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Sedangkan,
mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak
dapat kita temui dalam:
- pasal penganiayaan ringan
sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
- Pasal 80 ayat (1) UU
Perlindungan Anak.
Dengan
ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU
Perlindungan Anak juga sudah
secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulandan/atau
denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Ini malah Cuma dituntut
7 bulan dan mendapat keputusan 5 bulan masih minta banding ,,, astagfirullah Tuhan
tidak tidur.
Oh… alangkah eloknya negeri kita tercinta ini
yang katanya Negara Hukum tapi Keadilan
dapat dibeli dengan uang dan dapat dibeli dengan kekuasaan.
Saya juga tidak tahu
apakah anantiny Suranto Sulistyo Putro, SH, MH dapat dipenjara ??? Allahualam
saya tiap malam sholat malam agar Allah SWT dapat memberikan keadilan kepada
orang kecil seperti saya dan keluarga.
Dan Keputusan yang kedua dengan tersangka Alang ( yang sebenarnya
menjadi korban) mendapatkan hukuman percobaan selama 4 bulan. Saya selaku kakak
korban sangat miris melihat penderitaan adek saya yang diumurnya yang 14 tahun
ini mendapatkan perlakuan seperti ini. …udah adek saya giginya patah dan
kepalanya bengkak sakit ehh malah adik saya yang jadi tersangka kasihan beban
mentalnya sampe dia sekarang sering menyendiri dan temperamental mungkin efek
trauma atas kejadian itu.
Jujur saya sangat kecewa terhadap pekerjaan oknum-oknum pemerintah
di Surakarta ini. Dulu saat kasus ini belum berada di meja hijau saya dan
keluarga tiap hari di datangin 4 - 6 polisi agar mau damai dengan Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH namun saya dan keluarga tidak mau karena Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH ini sangat amat bertindak seenaknya sendiri di kampung mungkin
karna dia punya kekuasaan itu ya makanya dia semena-mena, Suranto Sulistyo
Putro, SH, MH juga pernah memukuli tetangga saya karena kesalah kecil. Suranto
Sulistyo Putro, SH, MH juga pernah dipenjara karena memukuli seorang oknum polisi namun tidak ada 1 bulan dia sudah bebas
mungkin ya itu ya …. Dia bayar polisi. Miris lihat oknum - okunum pemerintah
yang bisa si suap gitu termasuk korupsi yakan…??...
Buat yang baca kisah saya ini
kalau bisa bantu saya yah..... saya ga tau haru gimana lagi L terimakasih L
Yang sabar ya Fik...
BalasHapus